Notification

×

Iklan

Pemerintah Kaji Penambahan Bansos 2026

Senin, 13 April 2026 | 23:30 WIB Last Updated 2026-04-13T16:30:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial membuka peluang adanya penambahan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa rencana tersebut masih sebatas pembahasan awal dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

Ia menyebutkan, saat ini pemerintah masih melakukan simulasi serta koordinasi antar kementerian untuk menyusun berbagai opsi kebijakan stimulus ekonomi, termasuk kemungkinan peningkatan atau perluasan bantuan sosial.

“Masih dalam tahap pembahasan, belum ada keputusan. Saat ini baru simulasi untuk stimulus ekonomi, yang bentuknya bisa bermacam-macam, salah satunya penambahan bansos atau perluasan penerima,” katanya di Jakarta, Senin.

Saifullah menegaskan bahwa hingga kini belum ada instruksi langsung dari Presiden terkait rencana tersebut. Pemerintah masih mengkaji berbagai skenario sebelum menetapkan kebijakan final.

Menurutnya, penambahan bansos selama ini menjadi salah satu strategi yang kerap digunakan untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi sedang kurang stabil.

Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya pemerintah pernah meningkatkan jumlah penerima bantuan langsung tunai secara signifikan, dari sekitar 18 juta menjadi 35 juta keluarga penerima manfaat. Perluasan tersebut mencakup kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski demikian, Saifullah memastikan bahwa program bansos reguler tetap berjalan sesuai jadwal. Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan penyaluran bantuan untuk triwulan kedua yang direncanakan mulai dilakukan pada pekan ketiga April.

Dalam program reguler tersebut, pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp600 ribu per triwulan. Selain itu, Program Keluarga Harapan (PKH) juga tetap diberikan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kategori penerima, seperti ibu hamil, pelajar, dan kelompok rentan lainnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update