Notification

×

Iklan

Pelaku Tabrak Lari di Cianjur Ditangkap Usai 6 Hari Buron

Kamis, 23 April 2026 | 01:00 WIB Last Updated 2026-04-22T18:00:00Z

Polisi juga mengamankan mobil pikap sebagai barang bukti. 

Jakart, Rakyatterkini.com – Pelaku tabrak lari yang menyebabkan tewasnya seorang advokat di Cianjur, Jawa Barat, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri selama enam hari. 

Pria berinisial TZ (41) ditangkap usai kabur dari lokasi kejadian di Jalan Raya Bandung.

Korban dalam insiden tersebut adalah Dedi Nasrudin (40), anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur. Ia meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di depan Pengadilan Agama, Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa kendaraan yang digunakan saat kejadian, yakni mobil pikap Suzuki Carry dengan nomor polisi F 8342 BH. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Proses pengungkapan kasus ini sempat mengalami hambatan karena minimnya saksi serta kualitas rekaman CCTV di sekitar lokasi yang kurang jelas. Selain itu, kondisi jalan yang relatif sepi saat kejadian juga menyulitkan penyelidikan. Meski demikian, petugas terus menelusuri rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui.

Petunjuk penting akhirnya ditemukan dari rekaman CCTV di sebuah SPBU di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang berjarak sekitar 30 kilometer dari lokasi kejadian. 

Dalam rekaman tersebut terlihat mobil pikap berwarna hitam dengan kondisi kaca depan retak dan bagian bemper kiri mengalami kerusakan, sesuai dengan ciri kendaraan yang dicari.

Berbekal temuan tersebut, polisi melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Bogor.

Kepada penyidik, TZ mengaku melarikan diri karena panik dan khawatir menjadi sasaran amukan warga. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa saat kejadian tidak terdapat ancaman yang membahayakan pelaku. 

Polisi juga menekankan bahwa seharusnya pelaku menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab dan kemanusiaan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update