Padang, Rakyatterkini.com – Seorang mahasiswa Politeknik Negeri Padang (PNP) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berada di kawasan Limau Manis, Kecamatan Pauh, pada Sabtu (11/4).
Mahasiswa tersebut berinisial FDA (24), diketahui masih aktif sebagai mahasiswa angkatan 2023 pada Program Studi D-3 Administrasi Niaga dan saat ini telah memasuki semester enam.
Pihak kampus menyebutkan bahwa almarhum dikenal sebagai sosok yang cenderung tertutup dalam kehidupan sehari-hari dan pergaulannya.
Kasubag Umum PNP, Fajri Arianto, mengatakan pihak kampus masih melakukan penelusuran terkait peristiwa tersebut. Ia menuturkan, berdasarkan keterangan dari teman-teman korban, FDA jarang membicarakan masalah pribadi kepada orang lain.
“Dari informasi rekan-rekannya, yang bersangkutan lebih banyak menyimpan persoalan sendiri dan tidak terbiasa terbuka,” ujarnya.
Selain itu, korban juga diketahui tidak mengikuti kegiatan perkuliahan selama kurang lebih satu minggu terakhir. Selama periode tersebut, ia juga tidak dapat dihubungi oleh teman-temannya.
Saat ini, jenazah telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk proses penanganan lebih lanjut.
Pihak kampus menegaskan masih menunggu hasil penyelidikan dan belum dapat memastikan penyebab pasti kematian mahasiswa tersebut.
“Kami masih mengumpulkan informasi. Berbagai dugaan yang beredar belum bisa dipastikan kebenarannya,” tambahnya.
Sebelumnya, korban ditemukan di kamar kosnya di Jalan Puncak, Kelurahan Limau Manis, dalam kondisi sudah tidak bernyawa di area kamar mandi.
Pemilik kos, Mesi, mengungkapkan bahwa penemuan tersebut berawal dari kekhawatiran orang tua korban yang tidak bisa menghubungi anaknya.
Setelah itu, pihak kos bersama seorang pekerja bangunan yang berada di sekitar lokasi mencoba mengecek kamar korban. Karena tidak ada respons meski sudah beberapa kali diketuk, kamar akhirnya dibuka menggunakan kunci cadangan.
Saat pintu berhasil dibuka, korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar mandi.
Peristiwa ini kemudian segera dilaporkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.(da*)


