Notification

×

Iklan

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka OTT Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 05:17 WIB Last Updated 2026-04-11T22:39:06Z

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam kasus ini, Gatut tidak sendiri. Ia turut ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Dari total 13 orang yang sebelumnya diamankan dan dibawa ke Jakarta, hanya dua orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. 

“Perkara ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku ajudan,” ujarnya pada Sabtu malam (11/4/2026).

Usai penetapan tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update