Notification

×

Iklan

LPS Bayarkan Klaim Rp17,26 Miliar ke BPR Pembangunan Nagari

Rabu, 08 April 2026 | 03:16 WIB Last Updated 2026-04-07T20:16:00Z

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyalurkan klaim penjaminan simpanan

Jakarta, Rakyatterkini.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyalurkan klaim penjaminan simpanan tahap pertama kepada BPR Pembangunan Nagari senilai Rp17,26 miliar. Bank tersebut sebelumnya dinyatakan bangkrut dan izin operasionalnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam proses verifikasi, LPS mencatat ada 6.503 nasabah yang datanya berhasil diverifikasi dari total 7.008 nasabah. Jumlah rekening yang dibayarkan mencapai 6.927 rekening, dengan nilai pembayaran total sebesar Rp17,26 miliar.

Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menyatakan, “LPS bertindak cepat dalam menyalurkan klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah pencabutan izin bank.” Ia menambahkan, percepatan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Salah satu nasabah, Nurleli, mengaku sempat panik ketika tidak dapat menarik tabungan di bank. “Awalnya keluarga saya cemas karena tabungan tidak bisa diambil. Namun, saya percaya LPS akan menjamin simpanan kami. Alhamdulillah, beberapa hari setelah bank dicabut, saya mendapat kabar tabungan sudah bisa diambil,” ujarnya.

Kapolsek Lubuk Basung, AKP Muswar Hamidi, juga menilai kehadiran LPS memberi kepastian bagi masyarakat. “Kehadiran LPS menjamin keamanan dana nasabah. Terbukti, pada hari pertama pembayaran, sudah ada nasabah yang melakukan penarikan dana,” kata Muswar.

Untuk memudahkan proses klaim, LPS menunjuk beberapa bank sebagai bank pembayar, antara lain BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung, dan BRI Unit Tigo Nagari. “Nasabah bisa memilih bank pembayar yang paling dekat agar lebih nyaman dan mengurangi antrean,” tambah Damaiyanti.

Pembayaran klaim di bank pembayar mulai dilaksanakan Selasa (7/4/2026) dan nasabah masih dapat mengajukan klaim hingga lima tahun ke depan, atau hingga tahun 2031.

Dalam proses pencairan, nasabah diwajibkan menyerahkan dokumen berikut:

Asli dan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
Asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito)
Asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus untuk nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan
Dokumen tambahan yang mungkin diminta oleh bank pembayar

Daftar nasabah yang termasuk dalam pembayaran tahap pertama bisa dilihat melalui pengumuman di kantor BPR Pembangunan Nagari atau di situs resmi LPS, www.lps.go.id
, melalui menu “Aplikasi LPS” → Simpanan → Status Simpanan → pilih Bank BPR Pembangunan Nagari → masukkan nomor rekening → klik cari untuk melihat status penjaminan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update