Notification

×

Iklan

OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya

Rabu, 08 April 2026 | 03:45 WIB Last Updated 2026-04-07T20:45:00Z

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Dharmasraya, Rakyatterkini.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai akibat ketidakmampuan memenuhi modal minimum yang diwajibkan.

Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026, yang diterbitkan pada 7 April 2026. BPR tersebut berlokasi di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas perbankan sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin dilakukan setelah proses pengawasan dan upaya penyehatan yang berlangsung cukup lama,” jelasnya dalam keterangan resmi pada Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya, BPR Sungai Rumbai telah ditetapkan berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Maret 2025, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank ini berada di bawah ketentuan, yaitu kurang dari 12 persen.

Upaya perbaikan yang dilakukan bank tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pada 4 Maret 2026, status bank meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham dinilai gagal mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan penanganan bank melalui skema likuidasi dan meminta OJK mencabut izin operasinya.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. OJK menegaskan agar nasabah tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

OJK menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus memberikan perlindungan bagi nasabah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update