Notification

×

Iklan

Kopdes Merah Putih Ditargetkan Serap 1,4 Juta Pekerja PKH

Rabu, 15 April 2026 | 03:16 WIB Last Updated 2026-04-14T20:16:00Z

Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah menargetkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dapat membuka lapangan kerja hingga 1,4 juta orang, khususnya dari keluarga miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, target tersebut dihitung berdasarkan asumsi adanya sekitar 80 ribu koperasi yang masing-masing mampu menyerap 15 hingga 18 pekerja. Dengan perhitungan itu, program ini dinilai berpotensi besar menyerap tenaga kerja dari kalangan penerima PKH.

“Dengan skema tersebut, kita bisa menyerap hampir 1,4 juta orang dari penerima manfaat PKH,” kata Ferry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, program Kopdes Merah Putih tidak hanya membuka peluang keanggotaan koperasi bagi penerima PKH, tetapi juga memberikan kesempatan kerja di operasional koperasi di tingkat desa.

Ferry berharap, tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) maupun penghasilan dari kerja di koperasi dapat membantu masyarakat keluar dari kategori miskin, terutama kelompok desil 1 dan desil 2.

Kementerian Koperasi saat ini juga tengah menyiapkan aturan untuk mempermudah penerima bantuan sosial menjadi anggota koperasi, termasuk kemungkinan keringanan simpanan pokok yang dapat dibayarkan secara bertahap.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyampaikan bahwa mekanisme perekrutan tenaga kerja untuk Kopdes Merah Putih masih dalam tahap penyempurnaan.

Setelah final, proses perekrutan akan disinergikan dengan data penerima manfaat dari Kementerian Sosial, terutama masyarakat pada desil 1 hingga desil 4.

“Kami akan mengoptimalkan tenaga kerja dari warga yang berdomisili di desa dan kelurahan setempat,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa keanggotaan PKH dalam koperasi akan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menyebutkan, setiap anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok sebagai syarat keanggotaan, dengan besaran yang masih dikaji, yakni sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000 dan dapat dicicil.

Selain itu, anggota juga akan dikenakan simpanan wajib bulanan berkisar Rp5.000 sampai Rp10.000.

“Ini pada dasarnya bisa menjadi bentuk tabungan yang nantinya kembali lagi kepada anggota,” kata Saifullah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update