Jakarta, Rakyatterkini.com – Isu dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ramai menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan bernuansa seksual di sebuah grup komunikasi mahasiswa, yang kemudian memicu kontroversi di kalangan warganet.
Peristiwa tersebut dinilai janggal karena para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang semestinya memahami etika, norma, serta aturan hukum yang berlaku. Informasi awal menyebutkan seluruh pihak yang terlibat berasal dari angkatan 2023.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyampaikan bahwa para mahasiswa yang diduga terlibat telah mengakui perbuatannya. Pengakuan itu disampaikan melalui permintaan maaf dalam grup angkatan pada akhir pekan sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut datang langsung dari 16 mahasiswa yang bersangkutan setelah adanya desakan dan sorotan terkait isi percakapan mereka.
Hasil penelusuran internal BEM menunjukkan bahwa percakapan itu terjadi di grup aplikasi pesan seperti WhatsApp dan LINE yang beranggotakan 16 orang. Isi chat yang beredar sejauh ini masih berupa potongan, sementara dugaan adanya bentuk pelanggaran lain, termasuk penggunaan foto, masih dalam proses pendalaman.
Pihak kampus sendiri belum membeberkan jumlah pasti korban dengan alasan menjaga privasi serta keamanan pihak yang terdampak.
Sebagai langkah awal, seluruh mahasiswa yang terlibat telah dicabut dari keanggotaan organisasi maupun kepanitiaan di lingkungan kampus. Fakultas juga tengah menyiapkan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan sanksi akademik yang tepat.
FH UI secara resmi mengecam keras segala bentuk tindakan yang dianggap merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai etika akademik dan hukum.
Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) juga telah turun tangan. Proses yang dilakukan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti pendukung.
Apabila terbukti melanggar, para mahasiswa tersebut berpotensi menerima sanksi berat, mulai dari hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Tidak menutup kemungkinan pula kasus ini diproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai kasus ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia juga mendorong agar korban melapor ke pihak kepolisian agar kasus dapat diproses secara hukum.
Sementara itu, pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto menilai bahwa sanksi administratif saja tidak cukup memberikan efek jera. Menurutnya, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan perguruan tinggi tetap memiliki potensi terjadinya pelanggaran nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, penguatan pendidikan karakter dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.(da*)


