Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, memastikan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengenakan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam mematuhi United Nations Convention on the Law of the Sea sebagai landasan hukum laut internasional.
Sugiono menjelaskan, sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga kelancaran arus pelayaran tanpa membebankan tarif kepada kapal yang melintas.
Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak berada dalam posisi untuk menetapkan pungutan di Selat Malaka, serta tetap menghormati UNCLOS yang menjadi dasar pengakuan status Indonesia sebagai negara kepulauan.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan upaya menjaga jalur pelayaran tetap terbuka, netral, dan memberikan manfaat bagi komunitas global. Indonesia pun terus mendukung prinsip kebebasan navigasi di salah satu jalur perdagangan paling padat di dunia tersebut.
Sikap ini sejalan dengan pandangan negara tetangga. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga Selat Malaka tetap terbuka bagi semua negara, dengan menjamin hak lintas tanpa gangguan maupun biaya tambahan.
Secara hukum, status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional telah diatur dalam pasal-pasal UNCLOS. Indonesia yang telah meratifikasi konvensi tersebut berkewajiban menjamin hak lintas transit bagi kapal asing demi menjaga stabilitas ekonomi serta keamanan maritim global.(da*)


