Notification

×

Iklan

Enam Kecamatan Agam Ajukan Program Padat Karya

Kamis, 09 April 2026 | 01:18 WIB Last Updated 2026-04-08T18:18:00Z

Palembayan, Kabupaten Agam menjadi salah satu kecamatan terparah akibat banjir bandang.

Lubukbasung,  Rakyatterkini.com– Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat ada enam kecamatan terdampak bencana yang telah mengajukan program padat karya ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan Agam, Budi Perwira Negara, menjelaskan bahwa pengajuan berasal dari Kecamatan Malalak, Tanjung Raya, Matur, Ampek Koto, Palembayan, dan Tanjung Raya.

“Setiap nagari mengajukan usulan ini setelah kami mendatangi secara langsung, supaya masyarakat yang terdampak dapat memanfaatkan program ini,” ujarnya di Lubuk Basung, Selasa.

Pengajuan dilakukan melalui platform resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Agam mengenai dukungan perluasan kesempatan kerja untuk penanganan dampak banjir 2026.

Program yang ditawarkan mencakup padat karya dan dukungan bagi tenaga kerja mandiri pemula, dengan periode pendaftaran dari 13 Maret hingga 9 April 2026.

Budi menambahkan, program padat karya difokuskan pada pembangunan infrastruktur sederhana, seperti rabat beton, saluran irigasi, dan dam parit, dengan total anggaran Rp100 juta untuk setiap kegiatan.

Dari jumlah tersebut, Rp60 juta dialokasikan untuk pembelian bahan, sementara Rp40 juta digunakan sebagai upah bagi 30 pekerja selama 12 hari.

“Prioritas tenaga kerja adalah warga yang terdampak bencana agar sekaligus membuka peluang kerja bagi mereka,” jelasnya.

Sementara itu, program tenaga kerja mandiri pemula memberikan modal usaha sebesar Rp50 juta per orang bagi pelaku usaha yang terdampak. Bantuan ini dapat digunakan pada berbagai sektor, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, bengkel, hingga jasa pangkas rambut.

Setiap pengajuan bantuan modal usaha harus disertai surat keterangan dari pemerintah nagari yang memastikan pemohon merupakan warga terdampak bencana.

Seluruh usulan nantinya akan melewati proses seleksi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update