Notification

×

Iklan

Dua Pria Ditangkap Saat Nyabu di Warung Payakumbuh

Sabtu, 11 April 2026 | 15:17 WIB Last Updated 2026-04-11T08:17:00Z

Ilustrasi

Payakumbuh, Rakyatterkini.com– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan dua pria berinisial DV (50) dan BL (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Keduanya ditangkap saat tengah menggunakan sabu di sebuah warung yang berada di kawasan Tanjuang Godang, Kelurahan Sungai Pinago, pada Kamis (9/4/2026) sekitar dini hari.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Gusmanto dan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB. Tindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas, serta laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.

AKP Gusmanto menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, kedua pelaku berada di tempat kejadian dan tidak dapat menghindar. Ia menegaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi terpercaya yang diterima pihak kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat 0,18 gram, kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, serta alat hisap berupa bong.

Selain itu, aparat juga menyita satu unit telepon genggam dan beberapa barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kedua tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas tidak mampu menyangkal saat dilakukan pemeriksaan di lokasi.

Saat ini, DV dan BL telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan ketentuan tersebut, keduanya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update