Jakarta, Rakyatterkini.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perubahan status penahanan tersangka berinisial YCQ, yang merupakan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dari sebelumnya ditahan di rutan menjadi tahanan rumah.
Langkah tersebut diambil setelah Dewas menerima sejumlah pengaduan dari berbagai kalangan sejak 25 Maret 2026. Laporan itu pada dasarnya menyoroti dasar hukum serta pertimbangan etik dalam keputusan perubahan status penahanan tersebut.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan bahwa seluruh laporan yang masuk telah diterima dan segera diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum di KPK. Dewas, kata dia, akan terus melakukan pengawasan, khususnya dari sisi etik, dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, fungsi pengawasan akan dijalankan secara konsisten guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara di KPK berjalan sesuai aturan dan tetap menjunjung tinggi integritas.
Pengawasan ini difokuskan pada aspek perilaku dan etika seluruh insan KPK, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum, termasuk dalam penetapan atau perubahan status penahanan tersangka.
Selain itu, Dewas menegaskan bahwa seluruh proses tindak lanjut atas laporan masyarakat dilakukan berdasarkan prosedur operasional baku (POB) demi menjaga akuntabilitas lembaga.
Dewas juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan masukan dan pengaduan secara konstruktif. Partisipasi publik dinilai penting dalam memperkuat sistem pengawasan, menjaga keseimbangan kekuasaan, serta mempertahankan independensi dan kredibilitas KPK.
Dengan pengawasan yang optimal, Dewas berharap proses penegakan hukum di KPK dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan adil, sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(da*)


