Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada Jumat (24/4/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan skandal video call sex (VCS) yang disebut-sebut melibatkan Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang. Dalam unjuk rasa itu, massa mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar menjatuhkan sanksi tegas terhadap kepala daerah tersebut.
“Kami menuntut kepada Mendagri Bapak Tito Karnavian bahwa Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, diduga terlibat dalam tindakan tidak pantas berupa VCS. Ini mencoreng nama kepala daerah,” teriak koordinator aksi, M. Syafri.
Ia menilai seorang bupati seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik yang merusak citra daerah.
“Seharusnya seorang pemimpin menjadi contoh yang baik, tetapi hal ini justru memalukan masyarakat Limapuluh Kota,” tambahnya.
Syafri juga menilai dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kasus tersebut telah mencederai nilai etika publik, terlebih setelah para kepala daerah mengikuti pembekalan atau retreat pascapelantikan.
“Dalam retreat itu sudah ditekankan pentingnya menjaga moral dan integritas, namun hal itu tidak tercermin pada Bupati Limapuluh Kota,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga menuntut agar Safni Sikumbang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Mereka memberi batas waktu 3×24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut, jika tidak maka aksi lanjutan akan kembali digelar.
“Harus mengakui dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya. Massa juga meminta kepolisian menangani kasus ini secara transparan.
Selain itu, FPR menduga adanya ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut. Mereka menilai ada upaya perlindungan terhadap pihak tertentu, termasuk terkait pernyataan bahwa rekaman VCS tersebut merupakan hasil editan.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, FPR menyatakan akan membawa persoalan ini hingga ke Mabes Polri.
“Kami melihat ada indikasi perlindungan dari aparat, dalam hal ini Polda Sumbar,” kata Syafri.
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat menyatakan bahwa rekaman VCS tersebut merupakan hasil rekayasa digital berdasarkan keterangan seorang pria berinisial ABG yang merupakan narapidana di Lapas Sarolangun.
Namun demikian, pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat memiliki pandangan berbeda. Ia menilai rekaman tersebut bukan hasil editan, dan menyebut bahwa sosok pria dan perempuan dalam video itu tidak menunjukkan adanya manipulasi.(da*)


