Jakarta, Rakyatterkini.com – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini terlihat ketika Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Yaqut meninggalkan gedung KPK pada pukul 18.47 WIB dan langsung masuk ke mobil untuk dibawa ke rumah tahanan tanpa memberikan pernyataan.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sebelum pemeriksaan, ia mengucapkan kalimat basmalah. “Saya menghadiri undangan dari penyidik KPK, bismillah,” ujarnya singkat.
Saat ditanya mengenai kesiapan ditahan, Yaqut enggan memberikan jawaban rinci. Ia juga membantah telah mengajukan penundaan pemeriksaan hari ini.
Penahanan Yaqut dilakukan setelah ia kalah dalam praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Yaqut. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan putusan pada Rabu (11/3/2026).
Dengan putusan ini, status tersangka Yaqut menjadi sah, sehingga KPK dapat melanjutkan proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada 9 Januari 2026. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(da*)


