Padang, Rakyatterkini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan sekaligus penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan pada Selasa (10/3/2026). Dalam operasi ini, puluhan barang dagangan PKL yang berjualan di area terlarang diamankan petugas.
Penertiban difokuskan di dua titik, yaitu kawasan Pasar Raya Padang dan kawasan wisata Pantai Air Manis, dengan melibatkan TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan khusus bagi pedagang yang masih berjualan di lokasi yang dilarang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Di Pasar Raya, petugas membantu memindahkan barang dagangan milik pedagang yang menempati area yang tidak sesuai aturan. Sementara di Pantai Air Manis, kami mendukung Dinas Pariwisata dalam melakukan sosialisasi penataan pedagang serta menertibkan lapak yang sudah lama ditinggalkan dan berdiri di fasilitas umum,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan Kota Padang yang lebih tertib, bersih, dan aman. “Dengan tertatanya Pasar Raya dan Pantai Air Manis, masyarakat dan pengunjung diharapkan dapat beraktivitas dengan lebih nyaman,” tutupnya.(da*)


