Jakarta, Rakyatterkini.com – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah selama musim mudik dan libur Lebaran 2026. Bahkan, peserta bisa berobat di luar daerah hanya dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan bahwa kemudahan ini bertujuan agar peserta JKN tetap memperoleh pelayanan medis meski sedang berada di luar kota.
“Peserta yang sedang mudik tetap bisa berobat di daerah tujuan hanya dengan KTP atau NIK. Tidak perlu membawa fotokopi dokumen, tidak ada biaya tambahan, dan lama perawatan mengikuti indikasi medis,” kata Abdi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Kemudahan ini merupakan bagian dari enam janji layanan fasilitas kesehatan bagi peserta JKN, yaitu: cukup menggunakan KTP atau NIK saat berobat, tanpa fotokopi berkas, tanpa biaya tambahan, lama perawatan sesuai indikasi medis, fasilitas kesehatan melayani peserta dari luar daerah, dan pelayanan diberikan secara ramah tanpa diskriminasi.
Peserta yang sakit saat berada di luar kota bisa berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan dapat digunakan hingga tiga kali kunjungan selama di daerah tujuan. Sementara dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa melalui rujukan FKTP, selama status kepesertaan JKN masih aktif.
Ribuan Fasilitas Kesehatan Siap Melayani
Untuk mendukung layanan selama arus mudik, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Tercatat 23.532 FKTP, 3.189 rumah sakit dan klinik utama, serta 5.025 apotek siap melayani Program Rujuk Balik (PRB) bagi pasien penyakit kronis.
BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di berbagai rumah sakit untuk memberikan informasi dan membantu peserta JKN.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan 24 jam melalui WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN untuk mencari fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Bagi peserta PRB atau pasien penyakit kronis, BPJS Kesehatan menyediakan kemudahan pengambilan obat lebih awal, hingga tujuh hari sebelum persediaan habis.
Abdi mengingatkan peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum mudik dengan membayar iuran tepat waktu.
“Pastikan semua anggota keluarga memiliki status JKN aktif sebelum perjalanan, jaga kesehatan selama mudik, manfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan, dan hubungi kami bila membutuhkan bantuan,” tutupnya.(da*)


