Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang pria lanjut usia berinisial KSR (80) ditangkap polisi setelah membunuh kekasihnya di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah gubuk di tepi persawahan dekat Jalan Tol Palaran.
Kasus ini terbongkar setelah warga menemukan jasad seorang perempuan tanpa identitas di dalam gubuk. Korban, yang kemudian diketahui bernama S (53), mengalami sejumlah luka memar di wajah serta bekas cekikan di leher.
Tim Inafis Polresta Samarinda segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menjelaskan bahwa pelaku adalah kekasih korban sendiri. “Pelaku berinisial KSR, berusia 80 tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2026).
Menurut Kompol Iswanto, pembunuhan itu bermula dari pertengkaran ketika korban menagih janji pelaku untuk menikahinya sekaligus meminta sejumlah uang. Merasa tersinggung dan emosi, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan selendang hingga tewas.
Ironisnya, pertengkaran itu terjadi setelah keduanya dilaporkan baru saja melakukan hubungan intim di lokasi yang sama. Setelah korban meninggal, pelaku meninggalkan jasad di gubuk, hingga akhirnya ditemukan warga yang melintas.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan KSR di Mapolsek Palaran. Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 458 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(da*)


