Notification

×

Iklan

Polsek Afulu Panggil Ulang Terlapor Kasus Gigitan Anjing

Senin, 16 Maret 2026 | 00:44 WIB Last Updated 2026-03-15T17:44:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com– Polsek Afulu mempersiapkan pemanggilan ulang pihak terlapor dalam 
kasus gigitan anjing yang menimpa bocah lima tahun berinisial IZ di Desa Bitaya, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Langkah ini dilakukan penyidik untuk melengkapi proses penyelidikan serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan kejadian pada 19 Februari 2026. Sebelumnya, polisi telah memfasilitasi mediasi yang melibatkan pihak desa, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan antara keluarga korban dan pemilik anjing.

Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil keluarga korban, saksi, dan tetangga untuk memberikan keterangan.

“Kami telah meminta keterangan dari keluarga korban, saksi, serta tetangga sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” kata Motivasi Gea, Sabtu (14/3/2026).

Motivasi menambahkan, pihak terlapor akan kembali dipanggil dalam waktu dekat untuk melengkapi pemeriksaan. Hal ini bertujuan memperjelas kronologi kejadian dan memastikan proses hukum berjalan objektif.

Peristiwa gigitan terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban saat itu berada di sekitar rumah kerabatnya, sekitar 50 meter dari kediaman keluarga. Seorang warga yang menyaksikan kejadian segera memberitahu orang tua korban. Mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung menuju lokasi dan menemukan anaknya menangis dengan luka gigitan di paha.

Ayah korban, Sadirma Zalukhu, mengatakan bahwa anaknya segera dibawa ke Puskesmas Afulu untuk mendapatkan perawatan medis. “Setelah diperiksa dokter, anak kami mengalami luka gigitan hewan atau vulnus morsum,” ujar Sadirma.

Keluarga korban sempat mendatangi rumah pemilik anjing berinisial FSZ untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun, menurut Sadirma, tanggapan yang diberikan tidak memuaskan. “Istri saya ke rumah tetangga itu, tetapi mereka menyatakan tidak pernah menyuruh anjingnya menyerang anak kami,” kata Sadirma mengutip pernyataan pihak terlapor.

Tidak mendapatkan penyelesaian secara kekeluargaan, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Afulu agar ditangani secara hukum. Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update