Pasbar, Rakyatterkini.com — Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap pelaku penusukan berinisial CS (34) terhadap Amsal Pardede (38) hanya dalam waktu kurang dari lima jam setelah peristiwa terjadi.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Pasaman, AKP Zulfikar, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman pada Minggu (22/3) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Pelaku ditangkap sekitar lima jam setelah melakukan penusukan pada Sabtu (21/3) pukul 23.30 WIB,” jelasnya di Simpang Empat, Senin.
Insiden ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang juga dijadikan kantor koperasi, berlokasi di Blok C RT 05, Jorong Ophir Tengah, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Pelaku merupakan karyawan koperasi milik korban dan tinggal satu atap dengan korban di lokasi tersebut. Menurut Kapolsek, kejadian berawal dari pertengkaran mulut antara pelaku dan korban.
Perselisihan dipicu oleh suara pintu yang ditutup keras oleh korban, membuat pelaku tersinggung. “Pelaku kemudian mengancam akan menikam korban sambil berjalan ke arah dapur,” ujar Kapolsek.
Tidak lama setelah itu, pelaku keluar dari dapur membawa pisau dan menusuk korban ke bagian ulu hati. Korban sempat menangkis dengan tangan kanan, namun pelaku terus menyerang hingga sekitar 10 kali. Beruntung, korban berhasil menghindar dan melarikan diri untuk mencari pertolongan.
Korban kemudian meminta bantuan warga dan dibawa ke rumah saksi, Repan Zebua. Di sana korban menyadari perut sebelah kanannya robek dan mengeluarkan banyak darah. Korban segera dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk perawatan medis.
Mendapat laporan, tim Opsnal langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke Kecamatan Kinali. Tim yang dipimpin Wakapolsek Pasaman, Iptu Lamhot Nababan, bersama Kanit Reskrim Ipda Luthfi Basrian, langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di daerah Rambah, Kecamatan Kinali,” kata Kapolsek.
Pelaku merupakan warga Huta III, Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang sementara berdomisili di Nagari Ophir.
Polisi menduga aksi penusukan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Saat ini, CS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.(da*)


