Arosuka, Rakyatterkini.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Solok berhasil mengamankan seorang pria muda berusia 22 tahun yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (26/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, menjelaskan bahwa pelaku diamankan di area pinggir lapangan sepak bola yang berada di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Pria tersebut berinisial FR dan diketahui merupakan warga setempat.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga berisi ganja yang dibungkus plastik bening dan plastik klip, kertas linting merek Royo, serta satu unit telepon genggam.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa beberapa paket ganja, plastik berisi ganja, ranting ganja, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi. Saat ini, FR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Repaldi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Solok. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(da*)


