Solok, Rakyatterkini.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria muda berusia 22 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (26/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di area pinggir lapangan sepak bola yang berada di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FR (22), yang diketahui merupakan warga Nagari Selayo,” ujarnya pada Jumat (27/3/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati beberapa paket yang diduga ganja dalam kemasan plastik bening dan plastik klip, kertas vapir merek Royo, serta satu unit telepon genggam.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti tambahan di kediaman pelaku. Barang tersebut antara lain paket diduga ganja, kantong plastik berisi ganja beserta rantingnya, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Menurut keterangan polisi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku dan tidak memiliki izin resmi.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Solok. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Repaldi.(da*)


