Notification

×

Iklan

Pemprov Sumbar Tertibkan Tambang Ilegal Lewat IPR

Jumat, 13 Maret 2026 | 00:02 WIB Last Updated 2026-03-12T21:14:15Z

​Dorong Pengelolaan Berbasis Koperasi, Dinas ESDM Sumbar Percepat Penerbitan IPR

Padang, Rakyatterkini.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah strategis untuk menertibkan pertambangan ilegal dengan menata Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Upaya ini bertujuan menciptakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa penerbitan IPR menjadi solusi agar masyarakat dapat menambang secara sah dan terkontrol. Dengan izin resmi, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan serta pengawasan teknis di lapangan.

“Dengan adanya izin ini, masyarakat bisa menambang secara teknis, dan kita dapat membina serta mengawasi aktivitas mereka,” ujar Helmi, Kamis (12/3/2026).

Penataan IPR ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 82.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diterbitkan pada 12 Februari 2026. Regulasi tersebut menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) di Sumatera Barat seluas 5.900 hektare, terbagi menjadi 121 blok yang tersebar di delapan kabupaten: Dharmasraya, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Pasaman Barat, dan Agam.

Sebagian besar potensi tambang di wilayah ini berupa emas (sekitar 90%), sedangkan sisanya berupa pasir dan batu (sirtu). Melalui mekanisme legal ini, pemerintah daerah dapat menarik iuran produksi sebesar 10% dari hasil penjualan, yang kemudian dialokasikan untuk pembinaan dan reklamasi pascatambang guna menjaga kelestarian lingkungan.

Meskipun awalnya ditargetkan rampung pada April 2026, penerbitan IPR kini dijadwalkan pada Juli 2026 karena penyesuaian dokumen penting, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan (UKL-UPL).

Langkah ini dilakukan menyusul besarnya kerugian negara akibat pertambangan ilegal di Sumatera Barat yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun, selain kerusakan lingkungan yang signifikan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida.

Pada tahap awal, Pemprov Sumbar mendorong pengelolaan IPR melalui badan hukum koperasi agar koordinasi dan pembinaan dapat berjalan lebih efektif.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update