Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menempatkan kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat sebagai prioritas selama bulan suci Ramadan. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri menggelar operasi pengawasan dan penertiban skala besar di sejumlah titik strategis, mulai Rabu malam hingga Kamis dini hari (11–12/3/2026).
Operasi gabungan ini fokus pada tiga hal yang kerap mengganggu ketertiban: praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan fasilitas umum, dan potensi pelanggaran norma kesusilaan di tempat penginapan.
Patroli dimulai di kawasan Taman Kota Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, menyusul keluhan warga terkait oknum yang memungut biaya parkir secara ilegal. Dari penyisiran, petugas berhasil mengamankan seorang diduga koordinator praktik pungli tersebut. Pelaku dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan.
Selain menindak pelaku, petugas juga mengedukasi pengunjung taman agar mematuhi jam operasional hingga pukul 00.00 WIB guna mencegah gangguan ketertiban di malam hari.
Setelah menertibkan taman, tim bergerak ke ruas jalan protokol seperti Jalan S. Parman, kawasan Universitas Negeri Padang (UNP) di Jalan Belibis, Jalan Prof. Dr. Hamka, dan Jalan Khatib Sulaiman.
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Melalui pendekatan persuasif namun tegas, petugas meminta pedagang memindahkan dagangannya agar tidak mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan. Beberapa perlengkapan dagang yang melanggar batas terpaksa diamankan dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut.
Kamis dini hari (12/3/2026), operasi bergeser ke pengawasan tempat penginapan di Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan, menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Padang terkait ketertiban selama Ramadan.
Dalam razia, petugas mendapati tiga pasangan muda-mudi yang berada dalam satu kamar tanpa bukti ikatan pernikahan sah. Ketiga pasangan dibawa ke Mako Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut oleh PPNS, sebagai upaya mencegah praktik asusila dan penyakit masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan religius.
“Kami tidak menoleransi pungli yang memanfaatkan fasilitas umum. Pengawasan terus digencarkan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang,” ujar Chandra.
Melalui operasi rutin dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan masyarakat Kota Padang semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.(da*)


