Pasaman, Rakyatterkini.com – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kejaksaan Negeri Pasaman menggelar pasar murah sekaligus layanan konsultasi hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, sebagai bagian dari program serentak yang diprakarsai Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan dijalankan di seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian institusi terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama di bulan Ramadhan.
“Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau serta menjaga stabilitas harga sembako menjelang Idul Fitri,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya tindakan nyata bagi masyarakat.
Pasar murah ini terlaksana berkat kerja sama dengan Perum Bulog dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman. Berbagai kebutuhan pokok dijual di bawah harga pasar, termasuk beras, minyak goreng, gula pasir, telur, cabai, serta produk UMKM lokal seperti kue lebaran. Penjualan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya.
Selain distribusi sembako, Kejaksaan juga membuka layanan konsultasi hukum gratis melalui program OMJAK (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab). Melalui program ini, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan jaksa mengenai berbagai persoalan hukum, sehingga selain terpenuhi kebutuhan pokok, akses terhadap perlindungan hukum dan keadilan juga terjamin.
Penyelenggara berharap kegiatan ini dapat meringankan beban warga Pasaman, membantu menjaga stabilitas harga pasar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan sinergi antar-institusi dan pelibatan UMKM setempat, program ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat kabupaten ini.(St.M)


