Padang, Rakyatterkini.com – Sekretaris Umum MUI Kota Padang sekaligus fungsionaris Bakor KAN dan LKAAM Sumatra Barat, H. Mulyadi Muslim Dt Said Marajo, menekankan pentingnya menjaga marwah adat Minangkabau, menanggapi pernyataan Menko Polkam Djamari Chaniago.
Menurut Mulyadi, perhatian ninik mamak dan lembaga adat sangat diperlukan agar adat Minangkabau tetap dihormati.
Mulyadi menegaskan, gelar soko pangulu maupun gelar kehormatan dalam adat Minangkabau tidak boleh diberikan sembarangan, terutama jika dipengaruhi kepentingan politik, pribadi, atau organisasi tertentu.
“Gelar soko pangulu dan gelar kehormatan adalah simbol marwah adat yang harus dijaga. Tidak boleh diberikan hanya karena kepentingan politis atau keinginan pribadi maupun organisasi,” ujar Mulyadi, yang juga anggota DPRD Kota Padang, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, pengangkatan gelar soko pangulu harus melalui proses adat yang sah, yakni berdasarkan kesepakatan kaum atau suku. Proses ini lahir dari bawah, melalui anak kemenakan suatu kaum atau persukuan.
“Gelar soko pangulu harus disepakati kaum, lahir dari anak kemenakan. Proses ini tidak boleh diintervensi organisasi adat seperti KAN atau lembaga adat lainnya,” tegas Ketua DPD PKS Kota Padang ini.
Meski demikian, Mulyadi menegaskan, lembaga adat tetap memiliki peran penting dalam memfasilitasi prosesi agar berjalan lancar. Apabila muncul persoalan, datuak pucuak dan limbago nagari bertugas mencari solusi, sesuai fungsi ninik mamak yang menjaga kelestarian adat.
Terkait gelar kehormatan, Mulyadi menyatakan gelar tersebut memang layak diberikan kepada pihak yang berjasa bagi ranah Minang dan masyarakatnya. Namun, proses pemberian harus melalui kajian objektif dan tidak tergesa-gesa.
“Gelar kehormatan diberikan bagi mereka yang benar-benar berkontribusi pada Minangkabau dan masyarakatnya, berdasarkan kajian yang matang. Tidak boleh terburu-buru. Dalam adat, calon penerima biasanya diparabunkan dulu untuk memastikan karakter dan kepribadiannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, gelar kehormatan tidak boleh hanya diberikan karena seseorang sedang menjabat sebagai pejabat di Sumatera Barat. Penilaian harus berdasar jasa dan kontribusi nyata bagi masyarakat Minangkabau.
Secara khusus, Mulyadi menilai tokoh seperti Djamari Chaniago, yang merupakan orang Minang, sebenarnya kurang tepat menerima gelar kehormatan. Menurutnya, yang lebih sesuai adalah menempati posisi pangulu bagi kaum atau sukunya.
“Menjadi pangulu adalah amanah besar. Idealnya tinggal di kampung, dekat dengan kaumnya, agar dapat mengayomi anak kemenakan dan melestarikan nilai-nilai adat,” tutupnya.(da*)


