Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan agar seluruh sektor industri memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir ojek online (ojol).
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan THR Tahun 2026 bagi pekerja/buruh, serta SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 mengenai BHR Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan aplikasi.
“Pemerintah mengimbau agar semua perusahaan, termasuk platform aplikasi, mematuhi ketentuan pemberian BHR bagi teman-teman ojol. Kepatuhan ini penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha. Besaran THR diatur secara tegas, tidak boleh dicicil, dan harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya.
Sementara itu, BHR diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi dalam 12 bulan terakhir, dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama periode tersebut.
“Perusahaan aplikasi juga diharapkan transparan dalam menghitung BHR, dan pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” tambah Yassierli.(da*)


