Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan DPO BSN di Kejari Padang

Sabtu, 07 Maret 2026 | 00:00 WIB Last Updated 2026-03-06T17:00:00Z

Kuasa hukum BSN Suharizal.

Padang, Rakyatterkini.com – Kuasa hukum BSN, Suharizal, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BNI yang menjerat kliennya, hingga berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Suharizal menyebut, penetapan BSN sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Padang, Koswara, mengandung persoalan administratif serius.

“Surat panggilan terakhir dijadwalkan pada 14 Januari 2026, tetapi terdapat kesalahan penulisan tanggal dan tahun. Meskipun kami sudah mengonfirmasi, satu minggu kemudian, pada 22 Januari 2026, klien kami langsung dimasukkan dalam DPO tanpa perbaikan surat panggilan dan tanpa tindakan paksa terlebih dahulu,” ujar Suharizal, Rabu.

Ia menilai langkah memasukkan BSN ke dalam DPO tanpa perbaikan administrasi dan tanpa upaya paksa sebelumnya merupakan prosedur yang tidak lazim dan terkesan dipaksakan. Lebih lanjut, penerbitan DPO ini terjadi bertepatan dengan proses sidang praperadilan pada 20 Januari hingga 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Padang, bahkan dokumen DPO tersebut digunakan sebagai bukti oleh Kejari.

Suharizal juga mempertanyakan dasar penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menegaskan, kewajiban utang BSN kepada Bank BNI sebesar Rp32 miliar telah dilunasi. Dalam sidang praperadilan terkait penyitaan, hakim tidak menolak permohonan, tetapi menyatakan tidak dapat diterima karena Kejari Padang tidak pernah melakukan penyitaan uang Rp17,55 miliar, seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada penyitaan,” tegasnya. Ia menambahkan, uang Rp17,55 miliar sempat disebut disita pada 14–15 Desember 2025 di kantor BNI, namun saksi penyidik mengakui dalam persidangan bahwa penyitaan itu tidak pernah dilakukan.

Menanggapi hal ini, Suharizal melaporkan Kepala Kejari Padang ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, Komisi Kejaksaan RI, dan Satgas 53 Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyampaian informasi bohong dan pelanggaran kode etik jaksa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2012.

Selain itu, pihaknya mengajukan praperadilan baru terkait penyitaan tanah dan bangunan yang disebut bukan milik BSN namun tetap disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit BNI. Gugatan juga diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait perhitungan kerugian negara yang diterbitkan BPKP Sumbar atas perjanjian kredit antara BSN dan BNI.

Suharizal membantah tudingan kredit fiktif, menegaskan hubungan hukum BSN dan BNI adalah perdata berupa fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi. Ia merinci Perjanjian Penerbitan Garansi Bank Nomor 022/PAM/PPGB/2017 tanggal 21 Juli 2017 dengan plafon Rp34 miliar, serta Perjanjian Kredit KMK Nomor 021/PAM/PK-KMK/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan maksimum kredit Rp11,7 miliar.

Fasilitas bank garansi terkait posisi BSN sebagai distributor PT Semen Padang, sebelum dilaporkan bersama PT Benal Ichsan Persada oleh sebuah LSM ke Kejari Padang atas dugaan jaminan fiktif berupa 10 sertifikat tanah. Penyidik sempat meminta pemblokiran 10 Sertifikat Hak Milik ke Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui surat tertanggal 1 Agustus 2024, dan pemblokiran sempat dilakukan. Namun, kuasa hukum memenangkan gugatan pembatalan blokir di PTUN Pekanbaru, dengan bukti sah berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Suharizal menambahkan, sisa kewajiban PT Benal Ichsan Persada sebesar Rp25 miliar telah dilunasi bertahap sesuai Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban dari pihak bank. Pada awal Januari 2026, BSN melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan penuntutan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejari Padang berdasarkan Pasal 328 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, namun hingga awal Maret 2026, belum ada jawaban resmi dari pihak berwenang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal, menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait respons atas pernyataan kuasa hukum BSN.

“Nanti dikabari, sedang sama pimpinan membahas isu terkait,” balasnya singkat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update