Jakarta, Rakyatterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah mulai Kamis (19/3) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan dari penahanan di Rumah Tahanan Negara cabang KPK menjadi penahanan di rumah untuk sementara.
“Penyidik telah menetapkan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ sejak Kamis malam,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan, permintaan perubahan status penahanan diajukan oleh pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. Setelah melalui proses kajian, KPK menyetujui permohonan tersebut dengan merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa pengawasan dan pengamanan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat. Proses hukum yang berjalan juga dipastikan tidak terganggu.
Sebelumnya, Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka lain bernama Immanuel Ebenezer Gerungan, sempat menyebut Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak menjelang malam takbiran. Informasi itu, menurutnya, juga diketahui oleh sejumlah tahanan, termasuk saat pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 sejak 9 Januari 2026. Ia kemudian ditahan di rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya ditolak.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.(da*)


