Notification

×

Iklan

Kemenkeu Kembalikan Alokasi TKD 2026 untuk Daerah Terdampak Bencana

Jumat, 13 Maret 2026 | 12:45 WIB Last Updated 2026-03-13T05:45:00Z

Pemerintah sudah membuka sekitar 10 jembatan bailey pascabencana di Sumatera. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menetapkan kebijakan penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dengan mengembalikan alokasi TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 menjadi setara dengan alokasi TA 2025.

Keputusan ini diambil menyusul kunjungan Menteri Keuangan bersama Satgas Penanggulangan Pasca Bencana DPR RI ke wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh serta mengikuti arahan Presiden RI.

Tambahan dana TKD diberikan kepada 67 daerah di tiga provinsi yang terkena dampak langsung maupun daerah sekitarnya yang mengalami penurunan alokasi TKD TA 2026 dibanding TA 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan hal tersebut melalui siaran pers, Kamis (12/3/2026). Ia menambahkan, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus TA 2026, termasuk penyaluran kekurangan Dana Bagi Hasil sampai TA 2024 bagi daerah tertentu di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Tambahan TKD diarahkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam pemulihan pascabencana, selain memanfaatkan dana pusat melalui tanggap darurat serta program rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Deni.

Total tambahan alokasi TKD yang disiapkan Kemenkeu mencapai Rp10,65 triliun. Penambahan untuk masing-masing daerah dilakukan bertahap hingga menutupi selisih penurunan alokasi TKD APBN 2026 terhadap TA 2025, melalui Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus.

Penyaluran tambahan TKD direncanakan dalam tiga tahap: Februari 40 persen, Maret 30 persen, dan April 30 persen. Hingga akhir Februari 2026, Kemenkeu telah menyalurkan Rp4,39 triliun tambahan TKD.

Sebelumnya, Menteri Keuangan juga mengatur relaksasi penyaluran dan pemanfaatan TKD bagi daerah terdampak bencana melalui PMK 102 Tahun 2025. Relaksasi ini mencakup penyaluran tanpa syarat untuk penanganan dan pemulihan bencana serta keringanan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi daerah terdampak.

Bentuk relaksasi pinjaman PEN antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, dan penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional untuk infrastruktur yang mengalami kerusakan berat atau total akibat bencana. Hingga kini, empat pemerintah daerah di Sumatera telah memanfaatkan fasilitas relaksasi tersebut.

Deni menegaskan, hingga Februari 2026, realisasi TKD TA 2026 di tiga provinsi terdampak bencana mencapai Rp23,18 triliun, meningkat 54,07 persen dibanding tahun sebelumnya, termasuk tambahan TKD Rp4,39 triliun.

“Tambahan TKD dan relaksasi ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Pusat untuk percepatan pemulihan daerah terdampak bencana. Dukungan fiskal ini melengkapi program tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi, agar pemulihan pascabencana berlangsung cepat, terkoordinasi, dan tetap menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus pemulihan ekonomi masyarakat,” tutup Deni Surjantoro.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update