Notification

×

Iklan

Kemendikdasmen Relaksasi Dana BOSP untuk Gaji Guru Honorer 2026

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:45 WIB Last Updated 2026-03-15T13:45:00Z

Mendikdasmen Abdul Mu'ti merelaksasi penggunaan dana BOSP untuk menggaji guru honorer.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kelonggaran sementara penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. 

Kebijakan ini memungkinkan sekolah untuk sementara membayar gaji guru honorer menggunakan anggaran BOSP.

Langkah ini tidak hanya berlaku bagi guru honorer, tetapi juga untuk tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa relaksasi ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan lancar di seluruh sekolah.

“Prioritas kami adalah memastikan layanan pendidikan bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara optimal,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

Menurut Mu’ti, relaksasi penggunaan dana BOSP ini bersifat transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan memadai bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pendidikan.

“Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh peserta didik, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Relaksasi ini hanya berlaku sementara pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

“Daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi harus mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Mu’ti. Permohonan tersebut wajib disertai pernyataan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah diverifikasi, serta komitmen untuk memperkuat penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan, serta memastikan kebijakan ini tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

“Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, sesuai ketentuan, dan mencapai tujuan utama, yaitu menjaga kelangsungan layanan pendidikan,” pungkas Mu’ti.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update