![]() |
| Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengikuti rapat Ranperda |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, memaparkan Nota Penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Jumat (27/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.
Tiga Ranperda yang disampaikan antara lain: Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengenai Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa penyampaian ini merupakan tindak lanjut evaluasi dari Menteri Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Evaluasi ini menuntut pemerintah daerah menindaklanjuti dalam waktu 15 hari kerja sejak 12 Maret 2026.
Sementara itu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok, serta menciptakan lingkungan yang sehat, aman, bersih, dan nyaman.
Untuk Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016, Bupati menekankan bahwa revisi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik. “Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya mendukung kinerja optimal. Penataan ini menjadi langkah strategis agar organisasi berjalan tepat fungsi dan lebih efisien,” ujarnya.
Bupati juga menambahkan bahwa perubahan ini menyesuaikan struktur kelembagaan pemerintah dengan kebutuhan pembangunan agar penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif. Ia mengakui masih terdapat keterbatasan dalam penyusunan Ranperda, namun berharap proses pembahasan berjalan lancar hingga disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa sesuai keputusan Badan Musyawarah, pembahasan rapat akan dilanjutkan pada sesi II, 30 Maret 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda tersebut.(Farid)


