Notification

×

Iklan

Bareskrim Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 01:43 WIB Last Updated 2026-03-16T19:58:00Z

Daging domba impor kedaluwarsa di Tangerang diamankan polisi.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Bareskrim Polri mengungkap peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang yang diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan pangan.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang sudah melewati masa kedaluwarsa.

“Laporan tersebut kami terima menjelang Hari Raya Idulfitri, ketika permintaan daging meningkat. Informasi itu langsung menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Gudang PT Lang-Lang Buana, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).

Tim Satresmob Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap distribusi daging tersebut. Dari operasi itu, polisi mengamankan tiga truk yang membawa total sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang hendak disalurkan ke distributor untuk dijual ke masyarakat.

“Selain tiga truk, kami juga melakukan pengamanan di dua gudang di Batuceper dan Cikupa. Dari sana, ditemukan tambahan daging impor kedaluwarsa,” jelasnya.

Kasus ini selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Kasubdit I, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mengatakan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek.

“Barang bukti yang kami sita mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton daging domba impor Australia yang kedaluwarsa, ditemukan di truk dan dua gudang di Tangerang,” ujar Kombes Pol Setyo K. Heriyatno.

Hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan uji laboratorium oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan menunjukkan daging tersebut tidak layak dikonsumsi. Daging berwarna tidak normal, berbau apek dan tengik, serta tingkat keasaman melebihi batas aman.

Bareskrim menetapkan empat tersangka, yaitu IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang menjual kembali ke pedagang pasar. Dugaan perdagangan daging kedaluwarsa ini telah berlangsung sejak April 2024. Sebagian daging diperoleh sejak 2022, dan dijual kembali dengan harga Rp50.000–Rp80.000 per kilogram.

Para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus memantau dan menindak praktik perdagangan pangan tidak layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan, untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update