Jakarta, Rakyatterkini.com – Budayawan sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Zastrow al Ngatawi, angkat suara terkait penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Menurut Zastrow, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan dipaksakan dan berpotensi mengandung unsur kriminalisasi politik.
Zastrow bahkan menyamakan situasi yang dialami Gus Yaqut dengan pengalaman Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang pernah menghadapi tuduhan serupa. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara tuduhan kerugian negara dan fakta yang ada, sehingga publik lebih dahulu dibawa ke ranah prasangka dibandingkan bukti yang konkret.
“Ini seperti orang masuk toilet umum, semua langsung menuduh mau berbuat sesuatu, padahal bisa saja orang itu sedang membaca surat tagihan. Dulu Gus Dur juga pernah mengalami hal serupa. Jadi, ini seperti Gus Dur Jilid II,” kata Zastrow, mantan asisten pribadi Gus Dur, dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, dasar penetapan tersangka oleh KPK masih diragukan karena kerugian negara belum jelas. “Mana kerugian negaranya? Tidak ada indikasi memperkaya diri. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya berdiri pada kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Investigasi PPATK Tidak Temukan Aliran Dana
Sejalan dengan Zastrow, cendekiawan NU dan Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, memperingatkan KPK agar tidak dijadikan alat politik. Islah mengaku telah melakukan pengecekan langsung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya sudah berbicara dengan Pak Ivan (Kepala PPATK), dan memang tidak ada aliran dana ke Gus Yaqut. KPK juga sudah meminta laporan ke PPATK, dan hasilnya secara digital menunjukkan tidak ada aliran dana,” jelas Islah.
Islah menegaskan, tanpa bukti hukum terkait aliran dana atau kerugian negara yang nyata, penetapan tersangka berpotensi menjadi persekusi personal maupun institusi.
Kontroversi Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan, yakni 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Meski KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun, sejumlah pakar hukum menilai langkah itu masih dalam ranah diskresi dan sah secara hukum.
Zastrow dan Islah sepakat, jika tidak ada bukti konkret mengenai aliran uang yang memperkaya diri, maka proses hukum yang berjalan saat ini lebih mencerminkan pertarungan politik daripada keadilan hukum.
Pencekalan ke Luar Negeri Diperpanjang
Sebelumnya, KPK memperpanjang pencegahan Gus Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan serupa juga berlaku untuk mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang juga berstatus tersangka.
“Benar, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam kasus kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Perpanjangan pencekalan ini berlaku hingga 12 Agustus 2026.(da*)


