Notification

×

Iklan

SP3 Terbit, Kasus ASN Disdikbud Pessel Berakhir Damai

Minggu, 22 Februari 2026 | 14:33 WIB Last Updated 2026-02-22T07:33:00Z


Pessel, Rakyatterkini.com - Perkara dugaan penggelapan yang sempat menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan kini telah tuntas. 

Kasus tersebut resmi dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Sebelumnya, perkara ini melibatkan LF (41), warga Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, dengan May Way Dilova yang berdomisili di Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Keduanya sempat membuat laporan karena merasa dirugikan dalam persoalan tersebut.

Melalui mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, akhirnya dicapai kesepakatan damai. Proses penyelesaian secara kekeluargaan itu berlangsung di Polsek Sutera.

Kuasa hukum LF, Hendrik Syaf Putra, S.H., M.H. dan Edwin Halim, S.H., menjelaskan bahwa perdamaian resmi dilaksanakan pada Rabu (4/2) di Polsek Sutera. Upaya mediasi tersebut diprakarsai langsung oleh Kapolsek Sutera, IPTU Manatap Manik bersama jajaran.

Menurut Hendrik, pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan untuk berdamai, dan laporan polisi yang sebelumnya diajukan telah dicabut secara resmi. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan selesai.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 10 Februari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang kemudian berujung pada penghentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Sutera. Penghentian ini dilakukan sesuai prosedur Restorative Justice sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana terbaru.

“Artinya proses hukum terhadap klien kami sudah dihentikan secara sah. Dengan terbitnya SP3, klien kami tidak lagi memiliki kewajiban hukum dalam perkara ini,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum merasa perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman. Hendrik membenarkan bahwa sebelumnya memang ada laporan terkait dugaan penggelapan terhadap kliennya di Polsek Sutera. Ia menegaskan bahwa LF bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan selama proses penyidikan berlangsung.

Terkait isu yang sempat beredar mengenai dugaan keberpihakan penyidik pembantu serta tudingan pemerasan, Hendrik menyampaikan bahwa LF sebelumnya sempat melaporkan oknum tersebut ke Bidang Propam dan SPKT Polda Sumatera Barat. Namun laporan itu telah dicabut.

“Laporan di Propam dan SPKT Polda Sumatera Barat sudah ditarik kembali pada 5 Februari. Klien kami memilih menyelesaikan persoalan ini secara damai, termasuk dengan penyidik pembantu yang sempat dilaporkan,” terangnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Hendrik menegaskan tidak ada lagi persoalan hukum yang membebani kliennya, baik dengan pelapor maupun dengan aparat yang sebelumnya dilaporkan.

Sementara itu, Kapolsek Sutera, IPTU Manatap Manik, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui penerbitan SP3. Ia memastikan kedua pihak telah berdamai dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Perkaranya sudah dihentikan. Kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga semuanya dinyatakan selesai,” ujarnya.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update