Padang, Rakyatterkini.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Indarung, Kota Padang.
Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap karena diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX merah senilai Rp24 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di salah satu toko di Jalan Raya Indarung–Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Lokasi itu juga merupakan tempat terjadinya dugaan pencurian pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kasus ini terungkap setelah pihak kami menerima laporan polisi yang langsung ditindaklanjuti penyelidikan di lapangan,” kata Muhammad Yasin, Rabu (25/2). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/171/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 23 Februari 2026.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, pelaku berhasil diidentifikasi dan dilacak. Sepeda motor Honda PCX yang dilaporkan hilang pun berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Saat ini, MF ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Padang dalam menindak tegas pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.(da*)


