Notification

×

Iklan

Polres Agam Tangkap 9 Pelaku Judi Ceki

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:17 WIB Last Updated 2026-02-26T07:17:00Z

Empat pelaku judi beserta barang bukti telah diamankan Polres Agam 

Agam, Rakyatterkini.com – Aparat dari Polres Agam mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat praktik perjudian jenis ceki atau koa di dua titik berbeda. Penindakan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026.

Kapolres Agam, AKBP Muari, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriyanto, menyampaikan bahwa seluruh terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan pertama dilakukan di Jorong Lubuak Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari pada Kamis (19/2) dini hari. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang berinisial Z (50), ES (49), S (59), J (49), dan NE (48).

Dari lokasi ini, petugas turut menyita barang bukti berupa uang taruhan senilai Rp400 ribu dengan rincian satu lembar Rp100 ribu dan enam lembar Rp50 ribu, serta sejumlah kartu ceki dan perlengkapan lainnya.

Sementara itu, penindakan kedua berlangsung di Jorong Malabu, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, pada hari yang sama. Empat orang lainnya berinisial W (43), S (55), RC (49), dan E (49) turut diamankan. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu dalam pecahan Rp50 ribu beserta kartu ceki sebagai barang bukti.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di sebuah warung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Para pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Seluruhnya langsung kami bawa bersama barang bukti ke Mapolres Agam,” ujarnya.

Operasi Pekat Singgalang 2026 sendiri dilaksanakan pada 8 hingga 26 Februari 2026 dengan fokus pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update