Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penadahan sepeda motor bodong berskala besar yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 87 unit sepeda motor baru berbagai tipe yang disimpan di gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Polda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore. Dua tersangka utama berhasil diamankan, yakni R (43) warga Pekalongan dan S (47) warga Batang.
R berperan sebagai penghubung dengan penyandang dana, sedangkan S bertanggung jawab menyiapkan lokasi penyimpanan kendaraan sebelum dikirim ke luar daerah.
Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, menjelaskan modus operandi pelaku. Mereka mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan uang, kemudian menggunakan identitas tersebut untuk mengajukan kredit sepeda motor di berbagai perusahaan leasing. Setelah motor diterima dari dealer, cicilan tidak dibayar. Motor-motor itu kemudian dikumpulkan dan dikirim ke Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api.
“Masyarakat harus lebih waspada jika KTP-nya digunakan orang lain, karena hal ini bisa membuat pemilik KTP terseret dalam tindak pidana. Jangan sembarangan meminjamkan identitas,” tegas Brigjen Pol Latif Usman.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, menambahkan bahwa pelaku menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan. Sekitar 10 perusahaan leasing menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial AM, yang diduga sebagai otak sekaligus penyandang dana kasus ini. AM telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polda Jateng menekankan agar masyarakat berhati-hati dalam meminjamkan identitas. Selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut berisiko menyeret pemilik KTP ke masalah hukum.
“Motif pelaku adalah memanfaatkan penadahan untuk meraih keuntungan pribadi,” ujar Kombes Anwar.
Para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(da*)


