Jakarta, Rakyatterkini.com– Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp3 juta kepada puluhan pelaku balap liar. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Humas PN Situbondo, Alto Antonio, membenarkan bahwa putusan tersebut telah dijatuhkan kepada 73 pelaku dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (27/2/2026).
"Setiap pelaku diwajibkan membayar denda maksimal Rp3 juta, putusan ini final dan tidak bisa ditawar," kata Alto, dikutip dari iNews Bondowoso.
Ia menambahkan, jika denda tidak dilunasi dalam tujuh hari pasca-putusan, sepeda motor para pelaku akan disita dan dilelang melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Menurut Alto, majelis hakim mempertimbangkan risiko keselamatan dan dampak sosial yang ditimbulkan aksi balap liar sebelum menjatuhkan hukuman maksimal.
"Hakim menilai balap liar tidak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga membahayakan keselamatan pelaku dan orang lain," ujarnya.
Meski sebagian pelaku sempat menyatakan keberatan, pengadilan tetap mempertahankan putusan tersebut. Sanksi maksimal ini diharapkan memberi efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi penonton yang kerap memicu aksi balap liar.
Dukungan terhadap keputusan ini datang dari berbagai elemen masyarakat. Iskandar, Ketua Forum Komunikasi Ketua RT dan RW Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, menilai langkah pengadilan tepat karena balap liar sangat mengganggu ketertiban, terutama di Jalan Basuki Rahmad, yang sering dijadikan lokasi balapan.
"Kami mendukung keputusan pengadilan yang menjatuhkan denda Rp3 juta bagi pelaku balap liar. Diharapkan ini menjadi efek jera, karena balapan seperti ini sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan," ujarnya.(da*)


