Notification

×

Iklan

Menteri PPPA Kecam Adopsi Bayi Ilegal via Media Sosial

Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:41 WIB Last Updated 2026-02-27T22:43:43Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyayangkan adanya orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa anak bukanlah barang yang bisa diperjualbelikan dengan alasan apapun.

“Kami menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan orang tua terhadap bayi mereka. Anak harus dilindungi dan hak-haknya terpenuhi agar dapat tumbuh dengan baik,” ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.

Kasus ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, dengan modus menawarkan bayi untuk diadopsi secara ilegal melalui platform daring. KemenPPPA mengapresiasi respons cepat aparat melalui patroli siber yang berhasil mengungkap praktik ini sebagai langkah pencegahan dan perlindungan anak.

KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan kepolisian serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Menurut Arifah, dugaan kasus ini memenuhi dua unsur TPPO, yaitu proses perekrutan dan tujuan adopsi ilegal demi keuntungan materiil.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara serta denda Rp120–600 juta. Saat ini, ibu korban telah ditetapkan sebagai saksi.

Arifah menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tegas untuk memberikan efek jera, namun tetap memperhatikan faktor pendorong terjadinya kasus, termasuk kerentanan ekonomi keluarga, agar kasus serupa tidak terulang.

Selain itu, korban beserta kedua kakaknya akan mendapatkan pendampingan dan asesmen dari UPTD PPA Kota Palembang atau UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan untuk menjamin perlindungan yang terpadu dan berkelanjutan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update