Notification

×

Iklan

Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pertamina

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:14 WIB Last Updated 2026-02-27T20:14:00Z

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan

Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari penjara, terkait kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Riva selama 14 tahun penjara. Hakim menyatakan Riva terbukti melakukan korupsi bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PPN, Edward Corne.

Dalam vonis yang dibacakan bersamaan, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, sementara Edward mendapat 10 tahun penjara dengan denda yang sama. Ketiganya tidak dikenakan hukuman uang pengganti karena diyakini tidak memperoleh keuntungan pribadi dari korupsi tersebut.

Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola bersih dari praktik korupsi. Namun, sikap sopan para terdakwa selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, dan adanya tanggungan keluarga menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Modus Korupsi dalam Impor Produk Kilang

Hakim menilai Riva dan Maya memberikan perlakuan khusus kepada beberapa perusahaan asing berdasarkan rekomendasi Edward. Edward diketahui membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar perusahaan rekanan dapat menyesuaikan harga dan memenangkan lelang. Perusahaan asing yang menerima perlakuan istimewa antara lain BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.

Namun, hakim menegaskan bahwa Riva dan rekan-rekannya tidak melanggar hukum dalam penjualan BBM jenis solar atau biosolar kepada industri, karena harga jual telah ditentukan berdasarkan nilai terendah.

Kerugian Negara dan Pertimbangan Hukum

Dari tujuh klaster tindak pidana, kerugian negara diperkirakan mencapai 2,732 miliar dolar AS atau setara Rp25,4 triliun. Majelis hakim menolak perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun karena belum dapat dibuktikan secara jelas.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update