Notification

×

Iklan

Pemerintah Terbitkan SEB Pembelajaran Ramadan 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 01:14 WIB Last Updated 2026-02-14T18:14:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com– Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penyelenggaraan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti; Menteri Agama Nasaruddin Umar; dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 Februari 2026. SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, serta satuan pendidikan dalam merancang kegiatan belajar mengajar selama Ramadan hingga pasca-Idul Fitri.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan, kebijakan ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap efektif sekaligus mendukung pengembangan karakter dan spiritualitas peserta didik.

“Bulan Ramadan merupakan momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar secara bermakna tanpa merasa terbebani,” ujar Mu’ti, Sabtu (14/2/2026).

Skema pembelajaran selama Ramadan 2026 diatur sebagai berikut:

18–21 Februari 2026: Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Materi diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, dan meminimalkan penggunaan gawai serta internet.

23 Februari–14 Maret 2026: Kegiatan belajar kembali digelar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain aktivitas akademik, peserta didik dianjurkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus, membaca Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

Peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing.

Libur bersama Idul Fitri 1447 H: Dilaksanakan pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026, dengan harapan peserta didik dapat memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.

Kegiatan belajar mengajar akan kembali normal mulai 30 Maret 2026.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update