Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai penyelenggaraan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SEB ini bertujuan menjadi pedoman nasional agar kegiatan belajar tetap efektif sekaligus memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik.
Surat edaran tersebut diterbitkan secara kolaboratif oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing menteri menandatangani dokumen sebagai panduan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran dari Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara proses belajar dengan penguatan nilai keagamaan dan sosial.
"Ramadan merupakan momentum strategis untuk membentuk karakter, memperkokoh iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial. Pembelajaran yang adaptif dan humanis memastikan anak tetap memperoleh pengalaman belajar bermakna tanpa merasa terbebani," jelasnya.
Dalam SEB, pembelajaran diatur dalam beberapa fase:
18–21 Februari 2026: Belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah. Aktivitas diarahkan sederhana, menyenangkan, dan minim penggunaan gawai.
23 Februari – 14 Maret 2026: Kegiatan belajar kembali berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain fokus akademik, sekolah dianjurkan memperkuat pengembangan iman, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial. Peserta didik Muslim mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sedangkan peserta didik non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing.
Libur Idulfitri: 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Kegiatan belajar normal dimulai kembali pada 30 Maret 2026.
SEB menekankan peran strategis pemerintah daerah dan kantor wilayah Kemenag dalam merencanakan dan menyelaraskan implementasi pembelajaran di semua satuan pendidikan. Kepala sekolah diminta menyesuaikan aktivitas, mengurangi kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus atau yang berpotensi tertinggal.
Peran keluarga juga dianggap penting, terutama pada fase belajar mandiri. Orang tua didorong mendampingi anak menjalankan praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, memperkuat literasi dan numerasi, mengatur penggunaan gawai, mendorong keterlibatan sosial-keagamaan, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan. Ramadan harus menjadi momentum pendidikan karakter sekaligus memastikan hak belajar anak terpenuhi secara optimal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, bermakna, dan berkontribusi pada terciptanya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.(da*)


