Notification

×

Iklan

Live TikTok Berujung Penemuan Mayat Siswa SMP di Bandung Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 04:15 WIB Last Updated 2026-02-16T21:15:00Z

Tangkapan layar penemuan mayat pelajar SMP oleh konten kreator saat live TikTok

Jakarta, Rakyatterkini.com – Sebuah siaran langsung horor di TikTok yang dilakukan seorang konten kreator di kawasan bekas wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Jumat (13/2/2026) malam, berakhir tragis dengan ditemukannya mayat seorang siswa SMP. Rekaman penemuan jasad di lokasi yang terbengkalai ini kemudian viral di media sosial.

Jenazah korban ditemukan di RT 03 RW 07, Kampung Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB. Korban diketahui berinisial Z, siswa kelas VII SMPN 26 Bandung.

Peristiwa itu bermula ketika dua saksi sedang melakukan siaran langsung di TikTok dan mencium bau menyengat di sekitar lokasi. Setelah diperiksa, mereka menemukan jasad remaja laki-laki dalam posisi tergeletak.

Penemuan ini segera dilaporkan kepada warga dan pihak kepolisian. Tim kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah petunjuk yang menguatkan identitas korban, termasuk seragam sekolah yang tersimpan dalam tas. Jenazah selanjutnya dievakuasi ke RS Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa laporan diterima pada Jumat malam.

“Penemuan jenazah berawal dari dua saksi yang sedang live TikTok di eks Kampung Gajah. Mereka mencium bau menyengat dan awalnya mengira bangkai hewan. Setelah diperiksa, ternyata jasad seorang remaja laki-laki,” ujarnya, dikutip dari akun Instagram @cimahipolres, Senin (16/2/2026).

Berdasarkan penyelidikan, korban Z dilaporkan hilang sejak Senin (9/2/2026). Pihak sekolah menerima laporan dari keluarga sehari setelah Z tidak pulang ke rumah. Pada hari terakhir terlihat, korban mengikuti kegiatan belajar seperti biasa dan pulang bersama teman-temannya mengenakan pakaian olahraga. 

Keesokan harinya, keluarga melaporkan bahwa Z belum kembali ke rumah. Sekolah kemudian berkoordinasi dengan keluarga, Dinas Pendidikan Kota Bandung, dan pihak kepolisian. Selebaran orang hilang juga sempat disebarkan untuk membantu pencarian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial YA (16) dan APM (17) di Kabupaten Garut, kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update