Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang menetapkan ketentuan operasional bagi pelaku usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, pada 13 Februari 2026.
Penerbitan edaran ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dalam surat edaran itu, Pemko Padang memberlakukan penghentian total operasional tempat hiburan malam. Usaha karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam, serta fasilitas hiburan sejenis yang berada di hotel dilarang beroperasi mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 H berakhir.
Pengaturan juga diberlakukan bagi sektor kuliner. Pelayanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperkenankan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap memperhatikan etika, kesopanan, dan ketertiban umum.
Selain itu, rumah makan, restoran, kafe, dan tempat biliar dilarang menyediakan hiburan musik, baik berupa audio maupun pertunjukan musik langsung (live music), selama bulan Ramadan.
Pemko Padang menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 83 Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Tidak hanya kepada pelaku usaha, Wali Kota juga mengimbau masyarakat luas untuk menjaga ketenangan lingkungan selama Ramadan. Warga diminta tidak menyalakan atau memainkan petasan, mercon, maupun sejenisnya karena berpotensi mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan ibadah.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata serta camat dan lurah se-Kota Padang untuk dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab.(da*)


