Kuansing, Rakyatterkini.com – Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah melaksanakan audit khusus terhadap pengelolaan keuangan dua pemerintah desa. Audit tersebut dilakukan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).
Inspektur Inspektorat Kuansing, Rustam, melalui Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) V, Refendi Zukman, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada Desa Kuantan Sako di Kecamatan Sentajo Raya serta Desa Jalur Patah di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Menurut Refendi, audit dengan tujuan tertentu ini diminta oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuansing sebagai bagian dari proses penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk potensi kerugian keuangan negara.
Dalam pelaksanaannya, tim auditor melakukan penelaahan terhadap sejumlah dokumen, disertai pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait. Selain itu, auditor juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas data yang diperoleh.
“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung dan dilakukan secara intensif. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, dan prosesnya diperkirakan akan segera selesai,” ujar Refendi.
Ia menambahkan, hasil audit tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi APH untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi serta kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Benar, audit khusus terhadap Desa Kuantan Sako dan Desa Jalur Patah ini merupakan permintaan Unit Tipikor Polres Kuansing. Saat ini tim auditor masih bekerja dan tidak lama lagi akan rampung,” tutup mantan Kepala Dinas Dukcapil Kuansing itu. (hend)


