Padang, Rakyatterkini.com – Dalam upaya hadir langsung di tengah masyarakat pascabencana, Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat memberikan layanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi warga terdampak bencana.
Layanan ini ditujukan bagi pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen akibat bencana alam, sehingga hak kepemilikan kendaraannya tetap terjamin secara hukum.
Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaludin Puhi, menjelaskan pada Selasa (3/2) bahwa pelayanan regident ini dilakukan secara cepat dan khusus, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini diambil agar masyarakat tidak terbebani prosedur administrasi yang rumit di tengah kondisi darurat pascabencana,” ujar Kompol Awaludin.
Layanan regident kendaraan meliputi penggantian kendaraan yang rusak atau dokumen yang hilang akibat bencana, dengan prosedur yang disederhanakan dan pendampingan langsung oleh petugas.
Fokus utama saat ini adalah penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak. Dalam situasi darurat pascabencana, masyarakat tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan seperti prosedur normal.
Bagi BPKB yang hilang, pemohon hanya perlu membawa identitas diri dan surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan. Sedangkan untuk BPKB yang rusak, pemohon diwajibkan membawa dokumen yang rusak, hasil cek fisik kendaraan, dan menyerahkan seluruh berkas kepada petugas.
Seluruh permohonan kemudian akan diproses langsung melalui layanan regident khusus Ditlantas Polda Sumbar, sehingga masyarakat dapat segera melanjutkan aktivitas dan kembali menjalani kehidupan normal pascabencana.(da*)


