Padang, Rakyatterkini.com – Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Satgas Nagari Lubuk Kilangan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut lahan milik Saudari Maimunah terdampak pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik.
Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan di Kantor KAN Lubuk Kilangan pada Minggu, 1 Februari 2026, pukul 15.00 WIB.
Ketua KAN Lubuk Kilangan, Armansyah, Datuk Gadang, menegaskan pentingnya meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan salah paham atau masalah hukum di kemudian hari.
“Kami merasa perlu memberikan klarifikasi terbuka agar masyarakat tidak salah paham, terutama terkait tudingan penyerahan tanah ulayat dan lokasi lahan yang dikaitkan dengan pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik,” ujar Armansyah.
Armansyah menegaskan bahwa KAN Lubuk Kilangan tidak pernah menyerahkan tanah ulayat kaum Suku Jambak Ngalau kepada pihak manapun tanpa persetujuan ahli waris. Status tanah pusako tinggi kaum Suku Jambak Ngalau telah ditegaskan melalui surat yang ditandatangani mamak kepala waris pada 15 Desember 2024, diketahui oleh ninik mamak jinih Suku Jambak, dan dicatat Ketua KAN Lubuk Kilangan pada 23 Juni 2025.
“Dalam surat tersebut jelas disebutkan bahwa tanah pusako tinggi kaum Suku Jambak Ngalau Batu Gadang berada di Puncak Bukit Ngalau, bukan di lokasi pembangunan fly over,” tegasnya.
Lokasi Lahan Berbeda dari Fly Over
Berdasarkan dokumen resmi, lahan pusako tinggi tersebut terletak di Puncak Bukit Ngalau RT 002/RW 004 Kelurahan Batu Gadang, dengan luas sekitar 1,2 hektare. Armansyah menekankan bahwa lokasi ini jauh dari Penlok 10 dan 11 Fly Over Sitinjau Lauik.
Ketua Satgas Nagari, Nisfan Jumadil, SH, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima permohonan resmi dari Saudari Maimunah terkait penyelesaian sengketa lahan. Meski Satgas telah menyarankan agar permohonan mediasi diajukan secara tertulis, pihak Maimunah memilih menempuh jalur BPN dan pengadilan.
Verifikasi Lapangan Tanpa Kehadiran Pihak Maimunah
Pada 16 September 2025, Satgas dan ninik mamak turun ke lapangan untuk memverifikasi batas, luas lahan, dan tanaman tua di Penlok 10 dan 11. Dari empat pihak peladang yang diundang, hanya tiga hadir; pihak Maimunah absen karena diarahkan kuasa hukumnya untuk berproses melalui BPN dan pengadilan.
Lebih lanjut, Nisfan menyebut Satgas dan KAN tidak mengetahui lokasi pasti lahan yang diklaim Maimunah, karena yang bersangkutan tidak pernah menunjukkan lokasi tersebut.
Berdasarkan klarifikasi, KAN dan Satgas Nagari Lubuk Kilangan menyatakan:
Lahan yang diklaim Maimunah tidak berada di lokasi pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik.
Tidak pernah ada penyerahan tanah ulayat oleh KAN Lubuk Kilangan.
Tidak ada permohonan resmi dari pihak Maimunah terkait sengketa lahan.
Armansyah menambahkan, “Kami mengimbau semua pihak tidak menyebarkan narasi yang tidak berdasarkan fakta, karena bisa menimbulkan dampak hukum.”(da*)


