Notification

×

Iklan

Sumbar Tetapkan 301 Blok WPR untuk Tertibkan PETI

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:00 WIB Last Updated 2026-01-22T12:00:00Z

Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Blok wilayah pertambangan rakyat di Sumbar

Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah strategis dalam menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) melalui penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

Keputusan ini mendapat persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dijadwalkan resmi diumumkan pada akhir Januari 2026.

Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM di Jakarta pada Selasa (20/1/2026).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, penetapan WPR menjadi upaya penting untuk mencegah praktik PETI sekaligus membuka ruang bagi masyarakat menjalankan pertambangan secara legal, terkontrol, dan berkelanjutan.

“Penetapan WPR bukan untuk melegalkan yang ilegal, melainkan menghadirkan ruang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan,” jelas Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).

Mahyeldi menegaskan, WPR merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat. Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tetap berusaha, namun sesuai koridor hukum dan tata kelola yang baik. Lingkungan harus terlindungi, keselamatan terjamin, dan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh warga lokal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan 301 blok WPR yang disetujui mencakup luas sekitar 13.400 hektare dan tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

“Usulan WPR ini diajukan sejak Maret 2025. Dari 497 blok yang diajukan, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok, dan SK resmi akan diterbitkan dalam waktu dekat,” ungkap Helmi.

Setelah penetapan, Pemprov Sumbar akan memulai sosialisasi di enam kabupaten terlebih dahulu: Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung, sebelum dilanjutkan ke tiga kabupaten lainnya.

Dengan WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) baik secara individu maupun melalui koperasi melalui sistem OSS Risk-Based Approach. 

Pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan dokumen lingkungan. Skala izin dibatasi maksimal 10 hektare untuk koperasi dan 5 hektare untuk perorangan.

Pemprov Sumbar berharap langkah ini dapat menekan praktik PETI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan pertambangan rakyat berjalan dengan prinsip keberlanjutan serta kelestarian lingkungan. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update