Notification

×

Iklan

Satpol PP Bongkar 5 Bangunan Liar di Simpang Alai

Selasa, 13 Januari 2026 | 07:17 WIB Last Updated 2026-01-13T00:51:56Z

Satpol PP Kota Padang menertibkan lima bangunan liar

Padang, Rakyatterkini.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lima bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (12/1/2026).

Bangunan-bangunan tersebut diketahui menempati badan jalan dan saluran drainase, sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum serta memicu kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Padang bersama aparat Kecamatan Pauh dan Kelurahan Cupak Tangah. Proses pembongkaran berlangsung tertib tanpa adanya perlawanan dari pemilik bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif. Para pemilik bangunan telah diberikan peringatan dan imbauan agar membongkar bangunan secara mandiri.

“Pemilik bangunan sudah kami layangkan surat perintah bongkar dengan tenggat waktu 3×24 jam. Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik, maka petugas mengambil langkah penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Chandra.

Ia menegaskan, penertiban bangunan liar tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

“Pengawasan dan penertiban akan terus kami lakukan terhadap bangunan yang melanggar aturan, khususnya yang berdiri di atas fasilitas umum, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update