Pasbar, Rakyatterkini.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat kembali menggelar razia terpadu pada malam akhir pekan, Jumat (24/1/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan berlalu lintas.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas memfokuskan pemeriksaan pada kelengkapan kendaraan dan administrasi pengendara. Dari hasil penindakan, Satlantas Polres Pasaman Barat mengamankan 30 unit sepeda motor, 12 lembar STNK, 7 SIM, serta 1 unit mobil jenis Briva. Secara keseluruhan, tercatat 50 barang bukti dari berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas AKP Nanin Aprilia menjelaskan, razia menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai standar, pengendara yang tidak memakai helm berstandar SNI, serta kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Fokus kami pada knalpot brong, pengendara tanpa helm SNI, serta kelengkapan administrasi kendaraan,” ungkap AKP Nanin.
Razia tidak hanya dipusatkan di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat, tetapi juga menyasar sejumlah ruas jalan dan jalur dua arah yang kerap menjadi lokasi pelanggaran.
Petugas menindak berbagai perilaku berisiko, seperti balap liar, melawan arus, hingga pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah ruas jalan dua arah menuju Kantor DPRD Pasaman Barat, yang selama ini sering dimanfaatkan sebagai arena balap liar.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran dengan sanksi tilang, terutama bagi pengendara yang tidak menggunakan helm dan memakai knalpot brong,” tegas AKP Nanin. (da*)


